Menu

Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu

Friday, November 26, 2010

Kewarganegaraan

1. Pengertian Warga Negara

Warga Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.. Hikam mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari citizen adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Sementara itu, status warga negara Indonesia telah dibicarakan dalam UU RI Pasal 4 no.12 tahun 2006, yang menjadi warga negara Indonesia adalah:

- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau bersdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia

- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara indonesia.

- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.

- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah seorang warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.

- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tsb.

- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayangya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.

- Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.

- Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang di akui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tsb berusia 18 tahun atau belum kawin.

- Anak yang dilahirkan diluar wilayah Indonesia dari seorang ayah da ibu warga negara

Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tsb dilahirkan memberikan yang kewarganegaraan kepada anak bersangkutan. - Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah di kabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau Ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia.

2.Pengertian Kewarganegaraan

Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

A. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.

B. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil .
Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

3.Asas Kewarganegaraan

Pada umumnya, asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan antara asas ius sanguinis dan asas ius soli.

A. Ius soli

Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana ia dilahirkan.

Contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara A, maka ia akan menjadi warga negara A, walaupun orangtuanya warga

negara B. Asas ini di anut oleh negara Inggris, Mesir Amerika Serikat dan lain-lain.

B. Ius sanguinis

Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang tsb.

Contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orangtuanya warga negara B, maka orang tsb tetap menjadi warga negara B.(asas ini dianut leh RRC)

4.Pengertian Pewarganegaraan (Naturalisasi)

Pewarganegaraan atau naturalusasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi negara asing setelah memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Didalam UU RI No.12 tahun 2006, permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

- Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.

- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertampat tinggal di wilayah negara Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945.

- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 1 tahun atau lebih.

- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.Didalam natuarlisasi istimewa dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI. kemudian mereka mengucapkan sumpah atau janji setia (tidak perlu memenuhi syarat sebagai mana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI.

5.Problematika Status Kewarganegaraan

Apatride merupakan istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan. Sedangkan Bipatride merupakan istilah yang digunaklan untuk orang-orang yang mempunyai status kewarganegaraan rangkap atau dengan istilah lain dikenal dengan dwikewarganegaraan. Sementara yang dimaksud dengan multipatride adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan status kewrganegaraan seseorang yang memiliki 2 atau lebih status kewarganegaraan. Kondisi seseorang dengan status dwikewarganegaraan, sering terjadi pada penduduk yang tinggal di daerah perbatasan diantara 2 negara. Dalam menentukan status kewarganegaraan, pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif. Berkaitan dengan kedua stelsel tersebut, sesorang warga negara dalam suatu warga Negara pada dasarnya mempunyai hak opsi dan hak repudiasi.

- Hak opsi, adalah hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)

- Hak repudiasi, adalah hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)

Cara Mendapatkan dan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia Pada umumnya ada 2 kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang memperoleh status kewrganegaranya melalui stelsel pasif dikenal juga warga negara by opertion of law dan warga negara yang memperoleh status kewarganegaraannya melali stelsel aktif atau dikenal dengan by registration. Seseorang warga negara juga bisa kehingan kewarganegaran Indonesia. UU RI No.12 tahun 2006 pasal 23, menyatakan bahwa seseorang bisa kehiolngan kewarganegaraan indonesia apabila memenuhi hal-hal berikut

- Memperoleh kewarganegaran lain atas kemauannya sendiri.

- Tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaran lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu. Dinyatakan hilang kewarganegaraanya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal diluar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraanya.

- Bertempat tinggal diluar wilayah negara Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia di wilayah kerjanya meliputi tempat tingal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia memberitahukan kepada yang bersangkutan, sepajang yang tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia dapat memperoleh kembali kewrganegaraannya apabila memenuhi syarat-syarat seperti yang tertera dalam pasal 31 dan 32. UU RI No.3 tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No. 62 tahun 1958 yaitu :

- Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan karena 5 tahun berturut-turut tinggal diluar negeri tanpa keterangan, dapat memperoleh kewarganegaraan RI kembali jika ia bertempat tinggal di Indonesia berdasarkan kartu ijin masuk dan menyatakan ingin kembali menjadi warga negara Indonesia

- Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Rikarna sebab lain, dapat memperoleh kembali kewarganegaraan RI jika ia mlaporkan diri dan menyatakan keterangan untuk kembali ke kewarganegaaan RI kepada perwakilan RI dinegara tempat tinggalnya dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU No.3 tahun 1976 pada 5 April 1976.

6.Kedudukan Warga Negara di Indonesia

Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya adalah sebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warga negara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan, yaitu :

1. UUD 1945

Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :

- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.

- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesai.

- Hal-hal mengenai warga negara penduduk di atur dengan UU.2. UU No. 3 tahun 1946 Undang-undang No.3 ialah tentang warga negara dan penduduk negara adalah peraturan derivasi dibawah dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI dengan warga negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.

2. UU No. 62 tahun 1958

UU No.62 tahun 1958 merupakan penyempurnaan dari UU tentang kewarga negaraan yang terdahulu. UU No. 62 tahun 1958 tenang kewarganegaraan RI merupakan produk hukum derivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI 1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetap digunakan sebagai sumber hakum yang mengatur masalah Indonesia setelah kurang lebih 48 tahun berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi. Pernasalahan kewarganegaraan yang semakin kompleks ternyata tidak mampu ditampung oleh undang- undang ini.

3. UU No.12 tahun 2006

RUU Kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi dasar yang lebih revolusioner dan aspiratif, seperti :

- Siapa yang mnjadi warga negara Indonesia

- Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia

- Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia

No comments:

Post a Comment